Senin, 21 Juli 2025 – 21:50 WIB
Badung – Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap motif dua pelaku pencurian ban mobil di parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol. I Komang Budiartha di Badung, Senin, mengatakan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka IGYPAP (26) dan MA (26) diduga terlilit utang karena judi daring (online).
Motif Pencurian Ban Mobil di Bandara
Dari pengakuan IGYPAP, ia mengajak MA untuk ikut dalam aksinya karena terlilit utang judi online. Hal ini menggambarkan betapa mudahnya seseorang terjerumus dalam tindakan kriminal karena tekanan finansial. Keputusan pelaku untuk mencuri ban mobil bisa dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapat uang cepat, meskipun risiko yang dihadapi cukup tinggi.
Dalam analisis lebih mendalam, tindakan kriminalitas ini bukan hanya soal mengambil barang milik orang lain, tetapi juga mencerminkan kondisi ekonomi dan sosial yang ada di masyarakat. Pelakunya berasal dari latar belakang yang mungkin tidak berada dalam kondisi finansial yang baik, sehingga memilih jalur ilegal untuk memenuhi kebutuhannya.
Strategi dan Teknik Pencurian yang Digunakan
Kedua pelaku merencanakan pencurian dengan mengganti plat belakang mobil mereka menggunakan plat palsu agar tidak terdeteksi pihak berwenang. Mereka membawa dongkrak serta batako untuk mempermudah pencurian. Ini menunjukkan tingkat kecerdikan yang digunakan untuk menjalankan aksi criminal mereka.
Sebelum beraksi di bandara, mereka melakukan pencurian ban di Jalan Gunung Patas, Denpasar. Kemudian, mereka melanjutkan aksi pencurian ban mobil di Bandara Ngurah Rai dan kembali ke Jalan Merdeka Raya, Kuta. Taktik ini tidak hanya memperlihatkan keberanian mereka, tetapi juga keseriusan dalam menjalankan rencana yang telah dibuat.
Kepada penyidik, pelaku MA mengaku hanya ikut karena dijanjikan uang sebesar Rp 800 ribu oleh IGYPAP. Ia menambahkan bahwa rencananya uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang. Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku terjebak dalam lingkaran utang yang mendorong mereka untuk mengambil tindakan yang melanggarnya hukum.