• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Curi Sandal Majikan, Nefri Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Curi Sandal Majikan, Nefri Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2025 – 00:03 WIB

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menuntut seorang terdakwa bernama Nefri Zaldi (32) dengan pidana penjara selama dua tahun karena tindakan pencurian sepasang sandal mewah milik mantan majikannya. Tuntutan ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di kota ini.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut menyatakan, “Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara dua tahun.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam isu pencurian, yang kerap merugikan korban secara materiil dan emosional.

Proses Hukum Pencurian yang Dijalani Terdakwa

Terdakwa Nefri, yang merupakan warga Jalan Asahan di kawasan Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencurian. JPU menegaskan bahwa Nefri telah secara sah bersalah melakukan pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tepatnya Pasal 362 KUHP.

Dalam konteks ini, penting untuk mengamati bagaimana sistem hukum berfungsi untuk melindungi hak milik individu. Tindak pidana pencurian seperti yang dilakukan Nefri tidak hanya merugikan pemilik barang, tetapi juga menciptakan rasa ketidakamanan di masyarakat. Data dari kepolisian menunjukkan bahwa tindak pencurian di daerah Medan mengalami lonjakan, menggugah perhatian masyarakat untuk lebih waspada.

Pertimbangan Pledoi dan Implikasi Hukum

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Nefri menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam permohonannya, ia meminta agar hukumannya diringankan dengan alasan memiliki tanggungan keluarga. “Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” ungkap Nefri, menyoroti dilema yang sering dihadapi para pelaku kejahatan yang mungkin terpaksa memilih jalan negatif karena keadaan ekonomi.

Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan untuk membahas dan memutuskan mengenai keputusan akhir. Penundaan ini memberikan waktu bagi para pihak untuk melakukan pertimbangan yang lebih mendalam mengenai situasi Nefri. Dalam masyarakat, seringkali ada perdebatan tentang bagaimana hukuman harus seimbang antara keadilan untuk korban dan memahami kondisi pelaku.

(JPU menyebutkan bahwa kasus tindak pidana ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Pada hari itu, terdakwa dan seorang saksi mendatangi rumah mantan majikannya di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan. Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi melihat Nefri mengambil sepasang sandal dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik. Setelah tindakan pencurian tersebut, mereka pergi bersama.)

Berlanjut ke sebuah insiden yang lebih besar, saksi Andika pada akhirnya bertemu saksi lainnya, Ravindra, dan membahas kehilangan sandal tersebut. Hal ini menunjukkan bagaimana komunitas saling berinteraksi dan berbagi informasi mengenai tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka. Dalam era informasi saat ini, penyebaran informasi dapat membantu menekan angka kejahatan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Setelah pencurian terungkap, Nefri ditangkap oleh pihak kepolisian pada 21 Maret. Ia dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut, dan korban melaporkan kerugian sebesar Rp15 juta akibat tindakan tersebut. Kasus ini menjadi refleksi bagi masyarakat bahwa meskipun ada berbagai alasan yang menjadi pendorong seseorang melakukan pencurian, hukum tetap harus ditegakkan untuk menciptakan rasa aman bagi semua warga.

Dengan segala pertimbangan yang ada, sidang ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak milik. Keputusan majelis hakim diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk pelaku yang sedang berada di ambang penyesalan.

Previous Post

Oknum TNI Tembak Tiga Polisi Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Militer

Next Post

Bukan di Jakarta tetapi di Solo, Mengapa Jokowi Diperiksa Terkait Ijazah Palsu di Sana?

Most Popular

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pramono Utamakan Pemilik KTP Jakarta dalam Rekrutmen Anggota Damkar

Pendaftaran Pemadam Kebakaran Ditutup, Jumlah Pelamar Mencapai 24405 Orang

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Kategori

  • Bisnis (105)
  • Kriminal (106)
  • Metro (106)
  • Nasional (107)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In