• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Metro

PN Jakpus Dikepung, 1658 Polisi Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto

PN Jakpus Dikepung, 1658 Polisi Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto

Jumat, 25 Juli 2025 – 10:45 WIB

Jakarta – Sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, digelar hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali. Sejumlah kelompok massa telah memadati area depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pagi. Mereka membawa spanduk dan poster yang bernada pro maupun kontra terhadap Hasto.

Keamanan dan Kesiapan dalam Sidang Besar

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa sebanyak 1.658 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek jajaran. Pengamanan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di tengah situasi yang rentan terjadi bentrokan.

Kesiapan petugas jelas terlihat, dengan para perwira pengendali (Padal) telah melakukan apel di titik masing-masing. Pengamanan diperketat guna mencegah bentrokan antar kelompok yang memiliki pandangan berbeda. Susatyo juga menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil adalah humanis dan profesional, sehingga di lapangan tidak dibekali senjata api demi menciptakan suasana yang aman.

Implikasi Sosial dari Proses Hukum

Proses hukum semacam ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan berbagai reaksi dan konflik pendapat. Ketika massa berkumpul dengan pandangan yang berbeda, terdapat potensi terjadinya provokasi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa setiap tindakan hukum adalah berdasarkan prinsip keadilan.

Kepolisian juga mengimbau massa untuk tidak melakukan provokasi, membakar ban, ataupun merusak fasilitas umum. Pesan ini penting agar aksi masyarakat tetap berjalan damai dan tertib. Penegakan hukum yang baik akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum, sekaligus mengurangi stigma negatif terhadap penyelenggara negara.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. Langkah ini diambil demi mengurangi potensi gangguan keamanan dan untuk mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan akibat konsentrasi massa. Dengan demikian, diharapkan sidang dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan dari luar.

Previous Post

Gen Z Tidak Gengsi Lagi Memilih Pekerjaan Blue Collar Ini

Next Post

Penipuan Kontrakan Fiktif oleh Emak-Emak di Bekasi Ditangkap, Kerugian Rp4 M

Most Popular

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pramono Utamakan Pemilik KTP Jakarta dalam Rekrutmen Anggota Damkar

Pendaftaran Pemadam Kebakaran Ditutup, Jumlah Pelamar Mencapai 24405 Orang

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Kategori

  • Bisnis (105)
  • Kriminal (106)
  • Metro (106)
  • Nasional (107)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In