Kasus penipuan modus kontrakan fiktif yang menawarkan harga rendah menjadi sorotan perhatian di masyarakat. Di Jakasampurna, Bekasi Barat, dua pelaku berhasil ditangkap setelah menipu puluhan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kasus ini mengungkap betapa rentannya masyarakat terhadap penipuan yang mengincar harapan akan properti dengan harga terjangkau.
Menurut data yang diperoleh, total terdapat 77 orang yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yang berinisial K (48) dan UY (54), saling mengenal dan berkonspirasi untuk menjalankan aksi penipuan ini sejak tahun 2023.
Modus Operandi Penipuan Kontrakan Fiktif
Pada awalnya, pelaku UY mengiklankan empat unit rumah kontrakan serta sebidang tanah di media sosial dengan harga yang sangat murah. Lokasi properti tersebut berada di kawasan Jakasampurna, menjadikannya semakin menarik bagi calon penyewa atau pembeli. Korban yang tertarik lantas diajak bertemu oleh UY di lokasi yang dijanjikan, di mana mereka diperkenalkan kepada K, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
K sebagai pemilik yang tampak sah ini menunjukkan surat Girik Letter C Nomor 1142, dan menjanjikan bahwa surat-surat resmi berupa akta jual beli akan diterbitkan satu bulan setelah transaksi. Janji ini tentu saja menjadi harapan bagi korban yang berhasrat untuk memiliki properti dengan harga miring.
Namun, setelah uang diserahkan, surat-surat yang dijanjikan tidak kunjung tiba. Justru, para korban mendapati bahwa rumah yang mereka anggap akan dimiliki ternyata telah dijual kepada orang lain, bahkan berkali-kali. Perilaku ini menunjukkan betapa liciknya modus penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Risiko dan Pelajaran dari Kasus ini
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi di dunia properti. Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa tidak semua tawaran dengan harga terjangkau adalah peluang baik. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan lebih dalam mengenai legalitas properti yang ditawarkan.
Melibatkan pihak ketiga yang berpengalaman, seperti notaris atau agen properti yang terpercaya, dapat menjadi langkah bijak. Selain itu, keterbukaan akan informasi dan komunikasi yang jelas antara penjual dan pembeli juga sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat berujung pada kerugian finansial.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua kalangan, baik yang berpengalaman dalam real estate maupun pemula. Pengetahuan dan praktik yang baik akan membantu melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan yang dapat terjadi.
Melihat dari kacamata hukum, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukum maksimal empat tahun penjara. Penyidik yang menangani kasus ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak informasi yang dapat membantu memulihkan kerugian korban.