Sabtu, 16 Agustus 2025 – 07:30 WIB
Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan dalam praktik pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Rawamerta. Modus yang digunakan pelaku sangat mengejutkan, yaitu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam menanggulangi tindak kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dalam aktivitas sehari-hari.
Modus Operandi Pencurian Kendaraan Bermotor
Pencurian yang disertai kekerasan ini melibatkan tiga orang tersangka yang dikenal dengan inisial AR (31), E (28), dan IS (40). Berdasarkan penuturan Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, peristiwa ini terjadi ketika dua orang korban, Saepudin dan Dirli, tengah berhenti di pinggir jalan sambil memegang handphone di jalan raya Rawamerta, pada tengah malam di awal Juli 2025.
Pelaku yang berboncengan motor menghampiri korban dan berinteraksi dengan mereka. Saat korban menjawab bahwa mereka sedang menunggu teman, pelaku langsung merampas handphone dan mulai memeriksa isinya. Tindakan tersebut diikuti dengan ancaman menggunakan senjata tajam, yang membuat kedua korban ketakutan. Situasi ini mengungkap bagaimana pelaku menggunakan psikologi untuk mengendalikan dan menakut-nakuti korban.
Pemerasan dan Implikasi Hukum
Setelah berhasil menguasai kedua korban, para pelaku tidak puas hanya dengan handphone. Mereka memboyong korban ke tempat lain sambil melakukan pemerasan. Dengan dalih dari kepolisian, pelaku meminta tebusan sekitar Rp20.000.000 dari keluarga korban melalui sambungan telepon. Modus ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan secara tidak sah, menciptakan ketidakpastian pada korban dan keluarga.
Setelah menerima uang tebusan, pelaku melepaskan korban dengan cara yang sangat kejam, yaitu membuangnya di pinggir jalan dalam keadaan terikat dan mata tertutup. Barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian mencakup senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut, kendaraan yang dipakai pelaku, serta bukti transfer dari keluarga korban.
Ketiga pelaku kini meringkuk di tahanan Mapolres Karawang dan terancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 12 tahun. Kasus ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya kewaspadaan serta tindakan preventif dalam menghadapi potensi kejahatan.