• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dugaan Gratifikasi 17 Miliar di MPR, KPK Periksa Dua Pejabat Pengadaan

Dugaan Gratifikasi 17 Miliar di MPR, KPK Periksa Dua Pejabat Pengadaan

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa melibatkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan MPR RI. Pada 23 Juni 2025, pemeriksaan berlangsung untuk dua saksi terkait masalah ini.

Mereka adalah Cucu Riwayati dan Fahmi Idris, yang masing-masing menjabat di posisi penting terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI pada tahun 2020-2021. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi publik.

Proses Hukum yang Berjalan

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan gratifikasi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada waktu ketika penerimaan gratifikasi dituduhkan. Ini menunjukkan proses hukum yang mengambil langkah tegas dalam menyelidiki dugaan korupsi.

KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yang merupakan penyelenggara negara. Dugaan penerimaan gratifikasi tercatat mencapai Rp17 miliar, dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa memerlukan perhatian serius dan penanganan yang akurat.

Respons dan Klarifikasi dari MPR RI

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memberikan tanggapan setelah informasi mengenai kasus korupsi ini tersebar. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengklarifikasi bahwa kasus yang diusut merupakan masalah lama dari periode 2019 hingga 2021, dan tidak melibatkan pimpinan MPR saat ini maupun sebelumnya.

Siti menekankan bahwa masalah ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu. MPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani masalah ini sesuai dengan ketentuan hukum. Ini menunjukkan bahwa MPR ingin menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum yang transparan dan adil.

Dengan demikian, MPR mengharapkan agar semua pihak memahami bahwa institusi tidak terlibat langsung dalam perkara ini. Fokus utama adalah pada administrasi yang saat itu berjalan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga pembenahan dan penindaklanjutan dapat dilakukan dengan baik.

Previous Post

Pura-pura Kecelakaan untuk Menipu Pengendara

Next Post

Tips Ziarah di Madinah Sebelum Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air

Most Popular

Pria di Depok Mengaku Ring Satu Istana Ancam Warga dengan Benda Diduga Senpi

Pria di Depok Mengaku Ring Satu Istana Ancam Warga dengan Benda Diduga Senpi

Kapolres Pelabuhan Priok Terpukau Melihat Penampilan Polisi Anak-Anak

Kapolres Pelabuhan Priok Terpukau Melihat Penampilan Polisi Anak-Anak

Lebih dari seribu laporan entitas keuangan ilegal diterima sepanjang 2025

Lebih dari seribu laporan entitas keuangan ilegal diterima sepanjang 2025

Penyelundupan Narkoba Melalui Gulai Ayam di Lapas

Penyelundupan Narkoba Melalui Gulai Ayam di Lapas

Kategori

  • Bisnis (15)
  • Kriminal (15)
  • Metro (15)
  • Nasional (15)
  • Trending (15)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In