Kamis, 26 Juni 2025 – 18:38 WIB
Surabaya – Dua mahasiswa berinisial KV dan RA, masing-masing berusia 23 tahun, diduga mengalami pemerasan oleh oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka HP), anggota Unit Reskrim Polsek setempat.
Peristiwa ini terjadi ketika kedua korban setelah menghadiri acara keluarga di kawasan Tambak Sumur, Sidoarjo, terlibat senggolan kecil dengan pengendara sepeda motor. Namun, ketegangan semakin meningkat ketika mobil mereka dihentikan oleh seseorang berpakaian seragam polisi dan rekannya yang berpakaian sipil, yang mengaku tengah melaksanakan operasi gabungan dengan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan wartawan.
Pemerasan yang Dilakukan oleh Anggota Polisi
Setelah dihentikan, Bripka HP menuduh KV dan RA melakukan tindakan asusila. Dia kemudian masuk ke dalam mobil dan memaksa keduanya untuk berpindah tempat duduk. Selama hampir dua jam, korban dipaksa berkeliling di wilayah Surabaya Timur, mendapat tekanan verbal dan ancaman untuk dibawa ke Polda Jatim.
Data menunjukkan bahwa situasi seperti ini bukanlah hal baru di kalangan masyarakat, di mana oknum aparat kepolisian terkadang menyalahgunakan wewenang mereka. Dalam kasus ini, Bripka HP menuntut uang antara Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk “menyelesaikan masalah”. Dengan kata lain, pemerasan ini menunjukkan betapa rawannya perlakuan yang tidak adil yang dapat dialami oleh publik.
Langkah Hukum dan Respon Masyarakat
Dengan kondisi yang semakin mendesak, kedua mahasiswa tersebut akhirnya hanya bisa memberikan Rp650 ribu secara tunai setelah menarik uang dari mesin ATM terdekat. Pengalaman tersebut menggarisbawahi pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat, terutama kalangan muda yang belum memahami sepenuhnya hak-hak mereka.
Menurut ayah salah satu korban, Jumadi, tindakan ini jelas melanggar prosedur dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia melaporkan kejadian ini kepada Bidang Propam Polda setempat, dan kasus ini dilanjutkan ke Unit Paminal Propam Polrestabes Surabaya untuk ditindak lanjuti. Di tengah upaya penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada masyarakat, tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh Bripka HP sangat disayangkan.
Propam Polrestabes Surabaya telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan Bripka HP terkait dugaan pemerasan ini. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada banyak tantangan di lapangan, institusi penegak hukum berusaha untuk mempertahankan integritasnya dan melakukan proses hukum yang adil.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya melaporkan bahwa saat ini Bripka HP telah ditempatkan dalam sel Penempatan Khusus (Patsus) di Polrestabes Surabaya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam menyelesaikan masalah hukum yang menimpa masyarakat.
Keberanian KV dan RA untuk melaporkan tindakan ini bukan hanya sekadar membela diri, tetapi juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi orang-orang di sekitar mereka untuk menyadari adanya hak yang perlu diperjuangkan. Dalam konteks tersebut, sangat penting bagi setiap individu untuk memiliki pemahaman yang baik tentang hak-hak hukum mereka sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang.