Operasi Patuh 2025 telah resmi dibuka hari ini, Senin 14 Juli 2025. Dalam operasi ini, pihak kepolisian tidak hanya akan berperan dalam pengaturan lalu lintas, tetapi juga akan menindak tegas berbagai pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.
Kepolisian sudah memiliki daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus utama selama dua minggu ke depan. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang dapat berujung pada penindakan.
Fokus Penindakan Pelanggaran Kendaraan dan Pengendara
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh 2025 akan dilaksanakan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin.
Statistik menunjukkan bahwa kecelakaan di jalan raya sering kali disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Dalam situasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya merasa takut pada tilang, tetapi juga menyadari pentingnya keselamatan saat berkendara. Dua minggu ke depan harusnya menjadi waktu refleksi, bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi untuk membangun kesadaran akan tanggung jawab setiap pengendara.
Daftar Pelanggaran di Operasi Patuh 2025
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh 2025:
1. Pelanggaran Pengemudi:
– Melanggar marka jalan;
– Berkendara melawan arus;
– Mengemudi dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba;
– Menggunakan handphone saat berkendara;
– Tidak menggunakan helm standar nasional (SNI) untuk pengendara dan penumpang sepeda motor;
– Tidak menggunakan sabuk pengaman di kendaraan roda empat;
– Melaju melebihi batas kecepatan;
– Mengemudi di bawah umur.
2. Pelanggaran Kendaraan:
– Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan;
– Sepeda motor tidak dilengkapi dengan dokumen seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion, serta knalpot yang tidak sesuai standar;
– Mobil tidak memiliki TNKB;
– Tidak membawa atau tidak memiliki STNK yang sah;
– TNKB yang tidak sesuai ketentuan, termasuk modifikasi pada huruf atau warna;
– Kendaraan umum atau pribadi yang menggunakan rotator dan sirine tanpa izin.
Penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan ini agar dapat menjaga keselamatan di jalan raya dan mengurangi risiko kecelakaan. Kesadaran dan kepatuhan pada aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.