Baru-baru ini, pihak kepolisian mengungkap sindikat internasional yang terlibat dalam produksi dan distribusi cairan rokok elektronik atau vape yang diduga mengandung zat terlarang. Penangkapan ini melibatkan beberapa warga negara asing yang diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan ini.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang membahayakan, termasuk narkoba jenis ganja, ekstasi, dan pil berbahaya lainnya. Penangkapan dimulai dari pemeriksaan dua penumpang yang tiba dari luar negeri, yang terindikasi akan membawa barang ilegal ke Indonesia.
Terungkapnya Sindikat Internasional dalam Produksi Vape Berbahaya
Proses penangkapannya berlangsung ketika dua pria berinisial MSA dan HCH diperiksa petugas Bea Cukai di sebuah bandara. Mereka membawa koper yang ternyata berisi cairan zat berbahaya yang disamarkan dalam botol produk perawatan tubuh. Langkah cermat petugas ini membuka jalan bagi penemuan lebih banyak barang bukti yang menjerat pelaku lainnya.
Selain menemukan cairan terlarang, ada juga barang bukti lain seperti ganja, ekstasi, dan pil yang disembunyikan dalam barang-barang pribadi. Tindakan penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada LX, seorang pelaku yang terlibat dalam produksi cairan vape tersebut.
Pandangan Mendalam tentang Jaringan yang Ditemukan
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa LX berperan sebagai koki yang meracik cairan vape tersebut di sebuah kompleks perumahan elit. Dalam keterangan resmi, pihak berwenang menyatakan bahwa enam botol cairan berbahaya tersebut direncanakan untuk diproduksi menjadi 12 cartridge vape dengan nilai yang sangat tinggi.
Penangkapan FJ, yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini, menandai perkembangan signifikan dalam penegakan hukum terkait narkotika. Pihak kepolisian menganggap ini sebagai tindak lanjut serius dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. FJ yang ditangkap di Singkawang, Kalimantan Barat, diduga memiliki peran besar dalam pengendalian dan pengelolaan distribusi produk berbahaya ini.