• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya Terungkap

Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya Terungkap

Kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian bayi berusia dua bulan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Terdakwa, seorang anggota kepolisian, menghadapi dakwaan yang serius akibat tindakan yang dapat merenggut nyawa anaknya sendiri.

Peristiwa ini bermula dari sebuah hubungan asmara yang tidak biasa, di mana terdakwa berpacaran dengan ibu korban. Seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut menghasilkan seorang bayi, namun berujung pada tragedi yang tak terduga.

Dinamika Relasi dan Pelanggaran Hukum yang Terjadi

Hubungan antara terdakwa dan ibu korban dimulai pada tahun 2023, di mana mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan. Seiring dengan pertumbuhan cinta, pasangan ini harus menghadapi tanggung jawab baru setelah kelahiran seorang bayi yang mereka beri nama NA.

Terdapat fakta menarik bahwa keduanya melakukan tes DNA untuk membuktikan hubungan darah, yang akhirnya mengkonfirmasi bahwa NA adalah anak kandung terdakwa. Namun, saat ibu korban meminta pertanggungjawaban penuh dengan harapan dilangsungkannya pernikahan, terdakwa menolak, hanya bersedia untuk memberikan uang demi merawat bayi tersebut. Keputusan ini menunjukkan betapa rumitnya dinamika hubungan mereka dan bagaimana hal itu berujung pada tindakan kasar.

Penyelidikan dan Proses Hukum yang Mengikutinya

Berawal dari rasa sakit hati dan konflik emosional, terdakwa mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi NA. Penganiayaan pertama terjadi saat Maret 2025, di mana terdakwa mencekik bagian belakang tubuh bayi hingga membuatnya menangis. Ketika situasi semakin memanas, penganiayaan berlanjut dengan cara menekan bagian dahi korban di dalam mobil. Bayi yang tidak sadarkan diri akhirnya dilarikan ke rumah sakit, tetapi sayangnya kehilangan nyawanya.

Selama penyelidikan, otopsi mengungkap bahwa kematian bayi disebabkan oleh kekerasan tumpul pada kepala, bukan karena faktor lain seperti tersedak susu. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di hadapan hukum dan urgensi tindakan tegas terhadap pelanggaran hak yang dialami oleh mereka yang paling rentan.

Kematian tragis bayi NA dapat menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai dampak serius dari penganiayaan. Tindak pidana yang dilakukan dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan hakim untuk memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi juga menunjukkan bahwa proses hukum harus dilalui dengan berlandaskan pada keadilan yang seimbang.

Previous Post

DPRD Dorong Sekolah Madrasah di Jakarta Agar Bebas Biaya Tahun Ajaran Ini

Next Post

Komitmen Bersatu Lagi Seperti Jokowi dan Prabowo

Most Popular

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pramono Utamakan Pemilik KTP Jakarta dalam Rekrutmen Anggota Damkar

Pendaftaran Pemadam Kebakaran Ditutup, Jumlah Pelamar Mencapai 24405 Orang

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Kategori

  • Bisnis (105)
  • Kriminal (106)
  • Metro (106)
  • Nasional (107)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In