• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Trending

Anggota DPRK Bener Meriah Dipolisikan Istri Usai Nikah Tanpa Izin dan Gelar Ramai-ramai

Anggota DPRK Bener Meriah Dipolisikan Istri Usai Nikah Tanpa Izin dan Gelar Ramai-ramai

Senin, 16 Juni 2025 – 19:32 WIB

Viral – Momen meriah yang terekam dalam video media sosial menampilkan perayaan pesta yang digelar oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten. Namun, di balik kegembiraan itu, terdapat kisah yang penuh kontroversi dan pelanggaran yang mengejutkan publik.

Rasa penasaran seketika muncul saat kita melihat perayaan tersebut. Faktanya, anggota DPRK ini, berinisial FG, menggelar pesta pernikahan dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istrinya yang sah. Hal ini tentu saja menimbulkan sorotan dan mempertanyakan etika serta tanggung jawab seorang pejabat publik.

Skandal Pernikahan Tanpa Izin

Keputusan FG untuk menikahi wanita lain secara terang-terangan tanpa izin istri sahnya, Nova Fitri, menjadi sorotan utama di media sosial. Pesta yang diselenggarakan dengan megah terlihat ramai, dengan banyak tamu yang ikut merayakan kebahagiaan pasangan tersebut. Dalam video tersebut, FG dan istri barunya tampak bahagia, mengenakan busana pengantin, dan jajaran tamu yang terlihat gembira.

Namun, kebahagiaan ini diselimuti dengan masalah besar. Nova Fitri akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Istri sah merasa dikhianati dan kecewa atas tindakan FG yang tanpa pamit atau persetujuan telah membangun ikatan baru dengan orang lain. Adalah fakta patut dicatat bahwa dalam hukum, pernikahan kedua harus mendapatkan persetujuan resmi dari istri pertama.

Tindak Lanjut Hukum dan Reaksi Publik

Laporan yang dibuat oleh Nova Fitri mengangkat potensi pelanggaran hukum, di mana FG dapat dikenakan Pasal 279 KUHP terkait pernikahan tanpa izin. Hal ini menuai reaksi dari publik dan netizen di media sosial. Berbagai komentar negatif mencuat, mengekspresikan kekecewaan masyarakat terhadap tindakan FG yang dianggap tidak bertanggung jawab sebagai seorang pejabat publik.

Sikap publik yang kritis menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki harapan tinggi terhadap integritas dan moralitas para pemimpin mereka. Kesadaran tentang pentingnya etik dalam pernikahan, terutama bagi seorang yang memegang jabatan publik, menjadikan isu ini lebih dari sekedar skandal pribadi. Ujian publik ini membuka ruang diskusi hangat mengenai tanggung jawab moral dan sosial dari seorang anggota dewan.

Dengan laporan yang disampaikan, pihak kepolisian dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diharapkan proses hukum ini tidak hanya menyentuh pada aspek pelanggaran pribadi, tetapi juga menciptakan preseden penting bagi integritas publik di masa mendatang.

Sebagai penutup, kasus ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap perayaan ada tanggung jawab yang harus diemban. Komunikasi yang baik antara pasangan dan transparansi dalam hubungan sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dan bagi seorang pejabat publik, menjaga kepercayaan masyarakat adalah sebuah keharusan, bukan sesuatu yang bisa ditawar.

Previous Post

Jaksa Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong

Next Post

Tiket Pertamina Eco RunFest 2025 Dibuka 21 Juli 2025 Pukul 14.00 WIB Jangan Sampai Kehabisan

Most Popular

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pramono Utamakan Pemilik KTP Jakarta dalam Rekrutmen Anggota Damkar

Pendaftaran Pemadam Kebakaran Ditutup, Jumlah Pelamar Mencapai 24405 Orang

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Kategori

  • Bisnis (105)
  • Kriminal (106)
  • Metro (106)
  • Nasional (107)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In