• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Buah Gratis untuk Nikahan, Preman Tambora Justru Masuk Penjara

Buah Gratis untuk Nikahan, Preman Tambora Justru Masuk Penjara

Senin, 18 Agustus 2025 – 17:26 WIB

Jakarta – Tindakan premanisme yang terjadi di Pasar Stasiun Angke, Jakarta Barat, mendapatkan respon cepat dari pihak kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua individu yang diduga melakukan pemalakan terhadap pedagang buah berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Tambora.

Aksi pemalakan tersebut terekam dalam CCTV berdurasi satu menit sembilan detik, memperlihatkan seorang pria berjaket jeans biru bersama rekannya mengenakan sweater hitam menghampiri pedagang melon. Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, dan menyoroti masalah keamanan di area publik.

Pemalakan yang Meresahkan Warga

Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sudrajat Djumantara menyampaikan bahwa kedua pelaku tersebut, berinisial RR (41) dan AG (34), ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Jembatan Lima, Tambora. Penangkapan ini merupakan langkah cepat yang diambil polisi untuk menjaga keamanan masyarakat.

Mendengar pernyataan Sudrajat, banyak yang bertanya-tanya tentang pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pemalakan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pria ini mengakui perbuatan mereka dan beralasan bahwa mereka meminta buah melon untuk keperluan hajatan pernikahan. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap termasuk dalam kategori pemalakan, yang jelas melanggar hukum.

Imbas Hukum bagi Pelaku Pemalakan

Kini, RR dan AG harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka. Mereka dijerat berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dan pemalakan. Ini menegaskan bahwa tindakan premanisme tidak akan dibiarkan begitu saja, dan setiap individu yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi hukum yang berlaku.

Penting untuk memahami bahwa pemalakan dan premanisme menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merugikan banyak orang. Pedagang yang sewajarnya berusaha mencari nafkah harus menghadapi ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, tindakan seperti ini perlu diantisipasi dengan lebih baik lagi oleh pihak berwenang.

Dalam konteks lebih luas, kejadian seperti ini memberikan gambaran tentang perlunya kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang dalam menciptakan kawasan yang aman. Kesiapan polisi untuk bertindak cepat merupakan langkah positif yang harus terus didorong. Edukasi bagi masyarakat tentang hak-hak mereka juga menjadi sangat penting agar lebih banyak individu berani melapor jika menghadapi situasi serupa.

Previous Post

Pajak Rokok Kini Menjadi Sumber Dana Kesehatan Publik Selain Instrumen Fiskal

Next Post

Tiang Listrik Benjol hingga Vonis 15 Tahun Penjara

Most Popular

Kriminalisasi Kasus Pemasangan Patok di Tambang Nikel Minta KPK Terlibat Menurut OC Kaligis

Kriminalisasi Kasus Pemasangan Patok di Tambang Nikel Minta KPK Terlibat Menurut OC Kaligis

Pembunuh Wanita di Losmen Yogyakarta Ditangkap, Motif Cemburu

Pembunuh Wanita di Losmen Yogyakarta Ditangkap, Motif Cemburu

Pramono Akan Kirim Surat ke Pemerintah Pusat Terkait Kemacetan di TB Simatupang

Pramono Akan Kirim Surat ke Pemerintah Pusat Terkait Kemacetan di TB Simatupang

BI Rate Turun Lagi Menjadi 5 Persen pada Agustus 2025

BI Rate Turun Lagi Menjadi 5 Persen pada Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis (116)
  • Kriminal (117)
  • Metro (116)
  • Nasional (118)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In