Nasib buruk menimpa Suyanto, seorang pria asal Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dalam sebuah upaya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil curian, ia justru terjebak dalam masalah hukum. Kejadian ini bagai skenario komedi: setelah mencuri sepeda motor, ia berusaha menjualnya di media sosial tanpa menyadari bahwa pembeli yang ia temui adalah petugas kepolisian.
Kisah ini dimulai ketika Suyanto melihat sepeda motor Honda Vario milik seorang penjual es teh yang terparkir di Desa Kedungupit. Ketika itu, kunci motor masih menempel dan pemiliknya tampak asyik bermain ponsel. Tanpa berpikir panjang, Suyanto menyalakan sepeda motor tersebut dan melaju pergi, seolah mendapatkan bonus ketika ia menemukan uang Rp500 ribu di jok motor tersebut.
Pencurian yang Berujung Penangkapan
Suyanto ternyata menggunakan uang hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan. Namun, kebahagiaannya tidak bertahan lama. Pada tanggal 2 Agustus, ia memasang iklan di grup jual beli motor di media sosial, menawarkan motor curian tersebut dengan harga Rp9 juta. Tawaran yang murah ini tentu mengundang perhatian pembeli.
Suyanto tak mengetahui bahwa calon pembelinya adalah polisi yang menyamar. Saat pertemuan diatur di kawasan Ring Road Mojosongo, Suyanto datang dengan harapan besar. Ia mungkin membayangkan mendapatkan uang dalam jumlah yang cukup untuk memuaskan kebutuhannya. Namun, alih-alih mendapatkan uang, ia malah disambut oleh petugas kepolisian yang langsung menahannya.
Strategi Penangkapan yang Cermat
Polisi memperlihatkan keahlian dalam menangkap pelaku kejahatan dengan menggunakan strategi penyamaran yang cermat. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial dapat jadi ladang perang bagi penjahat, tetapi juga bagi pihak berwenang yang berusaha memberantas tindak kejahatan. Dalam penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sepeda motor curian, STNK, kunci motor, serta uang tunai Rp350 ribu sisa hasil pencurian.
Proses penyidikan akan berlanjut, dan Suyanto kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP yang dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal lima tahun. Pengalaman ini tentunya memberikan pelajaran berharga tentang risiko yang dihadapi ketika mencoba melakukan tindakan ilegal, bahkan ketika pemikiran awalnya sepele dan menguntungkan.
Suyanto mungkin tidak akan tergoda lagi untuk menjual barang curian secara online, terutama jika tahu bahwa ada kemungkinan pembeli yang menyamar sebagai polisi. Keberhasilan polisi dalam menggagalkan penjualan motor curian ini patut dicontoh dan diharapkan menjadi peringatan bagi mereka yang berusaha melakukan tindakan serupa.