Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa melibatkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan MPR RI. Pada 23 Juni 2025, pemeriksaan berlangsung untuk dua saksi terkait masalah ini.
Mereka adalah Cucu Riwayati dan Fahmi Idris, yang masing-masing menjabat di posisi penting terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI pada tahun 2020-2021. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi publik.
Proses Hukum yang Berjalan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan gratifikasi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan saksi terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada waktu ketika penerimaan gratifikasi dituduhkan. Ini menunjukkan proses hukum yang mengambil langkah tegas dalam menyelidiki dugaan korupsi.
KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yang merupakan penyelenggara negara. Dugaan penerimaan gratifikasi tercatat mencapai Rp17 miliar, dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa memerlukan perhatian serius dan penanganan yang akurat.
Respons dan Klarifikasi dari MPR RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memberikan tanggapan setelah informasi mengenai kasus korupsi ini tersebar. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengklarifikasi bahwa kasus yang diusut merupakan masalah lama dari periode 2019 hingga 2021, dan tidak melibatkan pimpinan MPR saat ini maupun sebelumnya.
Siti menekankan bahwa masalah ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu. MPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani masalah ini sesuai dengan ketentuan hukum. Ini menunjukkan bahwa MPR ingin menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum yang transparan dan adil.
Dengan demikian, MPR mengharapkan agar semua pihak memahami bahwa institusi tidak terlibat langsung dalam perkara ini. Fokus utama adalah pada administrasi yang saat itu berjalan dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga pembenahan dan penindaklanjutan dapat dilakukan dengan baik.