Jakarta menghadapi tantangan besar dalam penanggulangan kemiskinan. Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menekankan perlunya upaya intensif untuk menurunkan angka kemiskinan menjadi 0,5-0,8 persen dan mencapai rasio Gini antara 0,29-0,32 pada tahun 2045. Target ini sesuai dengan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Rano menjelaskan bahwa pencapaian target ini memerlukan komitmen serius dari semua daerah, termasuk Jakarta. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum di Balai Kota Jakarta yang membahas strategi pengentasan kemiskinan.
Strategi Pengentasan Kemiskinan di Jakarta
Forum tersebut berfokus pada penyelesaian Rencana Pengurangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2025–2029 serta Rencana Aksi Tahunan (RAT) 2026 untuk pengentasan kemiskinan. Ini menjadi wadah untuk memperhalus solusi dan memprioritaskan program-program yang tepat sasaran.
Rano menekankan bahwa kemiskinan di Jakarta tidak hanya disebabkan oleh masalah ekonomi, tetapi juga tantangan struktural seperti akses pendidikan yang tidak merata, perumahan yang tidak memadai, dan urbanisasi yang cepat. Selain itu, dinamika sosial politik nasional dan global serta sistem data yang terfragmentasi menghambat upaya pengurangan kemiskinan yang efektif. Rano menyerukan perlunya intervensi yang tepat untuk menjangkau kelompok rentan.
Menuju Jakarta yang Lebih Sejahtera
Ia mengadvokasi pendekatan konvergensi dan skema kelulusan kesejahteraan sebagai dasar perencanaan dan evaluasi program-program pengentasan kemiskinan. Strategi-strategi ini bertujuan memberdayakan masyarakat ketimbang sekadar memberikan bantuan.
Periode 2025–2029 dianggap sebagai fase transformasi kritis untuk mencapai Visi Emas Indonesia 2045. Pemerintah Jakarta harus memastikan kebijakan yang mendukung kemandirian di kalangan masyarakat miskin dan rentan. Rano berharap forum ini dapat menyatukan upaya, memperjelas rencana, dan menghasilkan rekomendasi yang berdampak. Ini akan meningkatkan peran Tim Koordinasi Pengurangan Kemiskinan (TKPK) dalam koordinasi lintas sektor.
Untuk memastikan konvergensi program, Rano menginstruksikan Asisten Kesejahteraan Rakyat untuk merancang Instruksi Gubernur guna mengoptimalkan upaya pengentasan kemiskinan. Ini menyusul Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2025 tentang penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dia juga mengarahkan kepala daerah untuk menyelaraskan program RPKD dan RAT dengan tujuan strategis, sambil menekankan pentingnya pemantauan yang bermakna dan kemitraan dengan entitas non-pemerintah untuk mengatasi celah intervensi.