Minggu, 13 Juli 2025 – 19:12 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi RI baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang warga negara China bernama XP, yang merupakan buron pemerintah negaranya. XP diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai 12.698.600 yuan, setara dengan sekitar Rp28,5 miliar.
“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat memberi keterangan pers di Jakarta.
Proses Deportasi yang Teliti
XP mendapat dakwaan dalam kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 dan ditangkap di wilayah Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Diketahui juga bahwa XP tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
“XP diamankan saat berada di kediamannya di Bali pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tambah Yuldi.
Kerjasama Internasional dan Ketegasan Hukum
Setelah penangkapan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seorang buronan yang dicari-cari oleh Pemerintah China, XP sempat ditahan sebelum akhirnya dideportasi kembali ke negaranya. Yuldi menekankan bahwa proses deportasi ini mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, dan juga mengedepankan aspek kemanusiaan serta prinsip kerja sama internasional.
Menurut Yuldi, Ditjen Imigrasi RI menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan negara-negara lain, terutama dalam hal pertukaran data dan informasi mengenai orang asing. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warga negara asing yang terlibat masalah tidak berusaha melarikan diri ke Indonesia demi menghindari hukuman.
“Penangkapan buronan internasional ini merupakan bukti nyata dari komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam membantu mitra luar negeri dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara,” tegasnya. Yuldi juga menambahkan bahwa imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik untuk menegakkan hukum dan menjadi tanda bahwa Indonesia bukan tempat pelarian bagi buronan yang mencari perlindungan dari hukuman pidana di negara asal mereka.