• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Imigrasi Deportasi Warga China Terkait Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar

Imigrasi Deportasi Warga China Terkait Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar

Minggu, 13 Juli 2025 – 19:12 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi RI baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang warga negara China bernama XP, yang merupakan buron pemerintah negaranya. XP diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai 12.698.600 yuan, setara dengan sekitar Rp28,5 miliar.

“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat memberi keterangan pers di Jakarta.

Proses Deportasi yang Teliti

XP mendapat dakwaan dalam kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 dan ditangkap di wilayah Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil patroli siber oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. Diketahui juga bahwa XP tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

“XP diamankan saat berada di kediamannya di Bali pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” tambah Yuldi.

Kerjasama Internasional dan Ketegasan Hukum

Setelah penangkapan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seorang buronan yang dicari-cari oleh Pemerintah China, XP sempat ditahan sebelum akhirnya dideportasi kembali ke negaranya. Yuldi menekankan bahwa proses deportasi ini mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, dan juga mengedepankan aspek kemanusiaan serta prinsip kerja sama internasional.

Menurut Yuldi, Ditjen Imigrasi RI menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan negara-negara lain, terutama dalam hal pertukaran data dan informasi mengenai orang asing. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa warga negara asing yang terlibat masalah tidak berusaha melarikan diri ke Indonesia demi menghindari hukuman.

“Penangkapan buronan internasional ini merupakan bukti nyata dari komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam membantu mitra luar negeri dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara,” tegasnya. Yuldi juga menambahkan bahwa imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik untuk menegakkan hukum dan menjadi tanda bahwa Indonesia bukan tempat pelarian bagi buronan yang mencari perlindungan dari hukuman pidana di negara asal mereka.

Previous Post

Warga Bekasi Menjadi Korban Penipuan Lembaga Penyalur Tenaga Kerja

Next Post

10 Jet Tempur Tercepat yang Masih Aktif di Dunia Saat Ini

Most Popular

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Komitmen Biaya Travel Haji Mencapai 7.000 Dolar AS per Kuota

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pembantu Bunuh Majikan Karena Uang Rp500 Ribu

Pramono Utamakan Pemilik KTP Jakarta dalam Rekrutmen Anggota Damkar

Pendaftaran Pemadam Kebakaran Ditutup, Jumlah Pelamar Mencapai 24405 Orang

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Kategori

  • Bisnis (105)
  • Kriminal (106)
  • Metro (106)
  • Nasional (107)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In