Sabtu, 19 Juli 2025 – 00:30 WIB
Tangerang – Polisi mengungkap identitas jasad wanita di semak-semak Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang ditemukan membusuk dalam kondisi terborgol berinisial APSD (22).
Motif tiga pelaku menghabisi nyawa korban pun terkuak. Pembunuhan ini dipicu oleh utang Rp1,1 juta. Ketiga pelaku, RRP (19), mantan kekasih korban, IF (21), dan AP (17), tega menghabisi korban secara brutal, bahkan melakukan pemerkosaan sebelum membunuh.
Motivasi Di Balik Tindakan Keji
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari korban yang menagih utang kepada RRP melalui status WhatsApp. Namun, alih-alih membayar, pelaku justru marah dan merencanakan tindakan keji terhadap korban.
“Pelaku sakit hati karena korban menagih utang Rp1,1 juta lewat story WhatsApp,” tambahnya. Hal ini menunjukkan betapa utang dapat menjadi pemicu tindakan kriminal yang berujung pada tragedi.
Strategi Penanganan Kasus
RRP mengajak korban bertemu dengan dalih hendak membayar utang pada Senin, 7 Juli 2025. Tanpa sepengetahuan korban, RRP telah membawa dua rekannya, AP dan IF, serta perlengkapan untuk menghabisi nyawa korban. Alat-alat seperti pisau, gunting, borgol, dan obeng siap digunakan untuk melaksanakan rencananya.
Setibanya di lokasi, korban awalnya menagih utang, namun RRP mengabaikannya. Ketika korban berniat pergi, RRP mencegat dan membekapnya. Dua pelaku lainnya segera memborgol tangan dan menahan kaki korban. Dalam kondisi terborgol, korban diperkosa secara bergiliran.
“Setelah disetubuhi, korban kemudian dipindahkan ke lahan kosong 30 meter dari rumah. Di situlah korban dibunuh dengan cara ditusuk dan dipukul dengan batu,” ungkap Kabid Humas. Metode pembunuhan yang digunakan sangat brutal, dengan luka-luka yang diakibatkan oleh tusukan dan pukulan yang menghasilkan kematian yang mengenaskan.
Setelah membunuh, jasad korban ditutup dengan tanaman untuk menghilangkan jejak. RRP juga mencuri motor korban sebagai bagian dari tindakan kriminalnya. Penemuan jasad korban terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, setelah warga mencium bau busuk dari area tersebut.
Polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat. Berdasarkan analisis CCTV, mereka dapat melacak ketiga pelaku dan menangkap mereka di three lokasi berbeda di Tegal, Bogor, dan Tangerang Selatan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Saat ini kami sedang menyelesaikan berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa,” katanya. Ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwajib dalam menangani kasus-kasus berat seperti ini dan pentingnya proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Tragedi Dan Konsekuensi Sosial
Penemuan jasad wanita ini mengguncang warga Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kematian yang kejam dan brutal ini menyoroti dampak utang dan permasalahan sosial lainnya di masyarakat. Apa yang seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog civil, berakhir dengan tindakan yang merenggut nyawa seseorang.
Fenomena ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga komunikasi yang baik dalam relasi pribadi, terutama ketika melibatkan aspek finansial. Sering kali, masalah kecil dapat berkembang menjadi konflik serius jika tidak ditangani dengan bijaksana.
Tindakan kriminal seperti ini tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga meninggalkan dampak berkepanjangan bagi keluarga dan masyarakat. Penting bagi kita untuk melakukan pencegahan dengan lebih disiplin dalam bertindak dan berpikir sebelum mengambil keputusan yang dapat berujung pada penyesalan.