• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Jukir Liar Tanah Abang Paksa Bayar Rp100 Ribu, Polisi Temukan Alat Isap Sabu

Jukir Ilegal Minta Rp100 Ribu di Tanah Abang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kamis, 31 Juli 2025 – 23:00 WIB

Jakarta – Seorang juru parkir liar berinisial MR (32) ditangkap aparat Polsek Metro Tanah Abang setelah terekam memaksa seorang pengendara membayar uang parkir liar senilai Rp100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Video aksi MR yang viral di media sosial memicu kemarahan publik. Banyak warganet mengecam tindakan pelaku yang dianggap sudah meresahkan dan meminta aparat bergerak cepat. Polisi pun tak tinggal diam.

Pembongkaran Kasus Pemalakan di Tanah Abang

Tim dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, pada Rabu, 30 Juli 2025.

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari tvOne. Penegakan hukum seperti ini perlu didukung supaya masyarakat merasa lebih aman dalam beraktivitas.

Keterlibatan Narkoba dalam Kasus Premanisme

Yang mengejutkan, saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan uang tunai Rp100 ribu hasil pemalakan, tetapi juga bong atau alat isap sabu. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris. Temuan ini menciptakan kekhawatiran lebih besar tentang bagaimana masalah narkoba dapat menggerogoti komunitas dan memicu permasalahan sosial lainnya.

MR sendiri kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menambahkan jerat hukum baru jika hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika. Ke depan, diharapkan tindakan seperti ini dapat mengurangi angka kejahatan di sekitar kawasan Tanah Abang.

Previous Post

Pemicu Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23 Terjadi Karena Spanduk

Next Post

Agus Dapat Masuk TMII Gratis Sepanjang Agustus 2025

Most Popular

Pramono Utamakan Pemilik KTP Jakarta dalam Rekrutmen Anggota Damkar

Pendaftaran Pemadam Kebakaran Ditutup, Jumlah Pelamar Mencapai 24405 Orang

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Kejagung Sita Aset Riza Chalid, 4 Mobil Mewah Diangkut dari Garasi Bekasi

Kejagung Sita Aset Riza Chalid, 4 Mobil Mewah Diangkut dari Garasi Bekasi

Wanita Pekerja Salon Ditemukan Tewas di Hutan Jati Ponorogo, Polisi Pastikan Kasus Pembunuhan

Wanita Pekerja Salon Ditemukan Tewas di Hutan Jati Ponorogo, Polisi Pastikan Kasus Pembunuhan

Kategori

  • Bisnis (105)
  • Kriminal (105)
  • Metro (106)
  • Nasional (106)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In