• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kriminalisasi Kasus Pemasangan Patok di Tambang Nikel Minta KPK Terlibat Menurut OC Kaligis

Kriminalisasi Kasus Pemasangan Patok di Tambang Nikel Minta KPK Terlibat Menurut OC Kaligis

Dalam dunia hukum, setiap kasus harus ditangani dengan hati-hati, terutama ketika menyangkut dugaan tindak pidana. Di Halmahera Timur, Maluku Utara, dua karyawan menjadi sorotan setelah dituduh dalam kasus pemasangan patok di wilayah tambang nikel. Kuasa hukum mereka mengungkapkan dugaan adanya kriminalisasi yang mengancam keadilan proses hukum.

Pada tahap penyelidikan, terlihat ada beragam pertanyaan yang mencurigakan. Penyidik menggunakan pasal berbeda untuk memulai dan melanjutkan penyidikan, menunjukkan inkonsistensi yang dapat merugikan terdakwa. Jadi, apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini?

Proses Hukum yang Diduga Tidak Adil

Kasus ini dimulai ketika kedua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dituduh melanggar peraturan dalam undang-undang pertambangan dan kehutanan. Namun, pengacara mereka mencatat bahwa dalam perkembangan kasus, pasal yang digunakan bahkan berubah, dari Pasal 162 UU Minerba menjadi Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Ini mengindikasikan bahwa proses hukum mungkin tidak mengikuti kaidah yang berlaku.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan pun menimbulkan pertanyaan. Dari sebelas saksi, mayoritas hanya menyaksikan pemasangan patok tanpa mengenal kedua terdakwa. Ini menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian yang diajukan, yang tampaknya tidak merujuk langsung pada hakikat kasus yang dituduhkan.

Strategi Hukum dan Permintaan ke KPK

Dalam menghadapi situasi yang tampaknya tidak adil ini, tim kuasa hukum meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut campur tangan. Menurut mereka, kehadiran KPK penting untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara objektif, terutama karena diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak yang terlibat dalam penambangan.

Situasi ini memunculkan kritik terhadap pihak yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap industri tambang. Jika benar telah terjadi penambangan ilegal, siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Menarik untuk dicatat, bahwa pihak yang melaporkan kejanggalan ini justru terdiri dari mereka yang seharusnya diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Apakah ini mencerminkan adanya permainan di balik layar?

Kejanggalan dalam proses hukum ini cukup membuat banyak pihak khawatir. Frustrasi kuasa hukum dalam menanggapi ketidakadilan terlihat jelas. Apalagi, kedua klien mereka justru terancam hukuman karena langkah yang mereka lakukan dianggap sebagai pelanggaran, padahal bisa jadi mereka hanya berusaha melindungi hak-hak perusahaan tempat mereka bekerja.

Previous Post

Pembunuh Wanita di Losmen Yogyakarta Ditangkap, Motif Cemburu

Most Popular

Kriminalisasi Kasus Pemasangan Patok di Tambang Nikel Minta KPK Terlibat Menurut OC Kaligis

Kriminalisasi Kasus Pemasangan Patok di Tambang Nikel Minta KPK Terlibat Menurut OC Kaligis

Pembunuh Wanita di Losmen Yogyakarta Ditangkap, Motif Cemburu

Pembunuh Wanita di Losmen Yogyakarta Ditangkap, Motif Cemburu

Pramono Akan Kirim Surat ke Pemerintah Pusat Terkait Kemacetan di TB Simatupang

Pramono Akan Kirim Surat ke Pemerintah Pusat Terkait Kemacetan di TB Simatupang

BI Rate Turun Lagi Menjadi 5 Persen pada Agustus 2025

BI Rate Turun Lagi Menjadi 5 Persen pada Agustus 2025

Kategori

  • Bisnis (116)
  • Kriminal (117)
  • Metro (116)
  • Nasional (118)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In