Pembunuhan seorang remaja anggota Paskibraka yang terjadi di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi sorotan banyak pihak. Pelaku berinisial Yunus Saputra, yang berusia 22 tahun, tidak hanya melakukan tindakan keji tetapi juga berpura-pura ikut membantu mencari korban setelah peristiwa tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pelaku yang tampaknya memiliki hubungan dekat dengan korban. Sejak hari pertama, masyarakat dan anggota keluarga termasuk pelaku terlibat dalam pencarian, yang menambah dramatisasi dari cerita ini.
Kronologi Penemuan Kasus Pembunuhan
Diketahui bahwa DF, remaja berusia 15 tahun, hilang pada 29 Juli 2025 setelah tidak pulang dari latihan. Pencarian besar-besaran yang melibatkan banyak warga dilakukan keesokan harinya, dibarengi dengan harapan akan selamatnya korban. Namun, harapan itu pupus saat sepeda motor milik DF ditemukan di dekat area pemakaman, lokasi berdekatan dengan tempat kejadian pembunuhan.
Temuan ini menjadi titik balik penting dalam penyelidikan. Ketika polisi mencium kecurigaan, mereka mulai memfokuskan perhatian pada Yunus, terutama setelah ia melarikan diri saat dikejar oleh warga. Handphone milik DF turut ditemukan terjatuh dari tangan pelaku, semakin memperkuat dugaan keterlibatannya. Penyelidikan lebih lanjut pun mengungkapkan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Motif Pembunuhan dan Tindak Kejahatan Lainnya
Selama proses penyelidikan, terungkap bahwa motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan keinginan untuk merampok. Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkap bahwa pelaku berniat merampok korban untuk memenuhi kebutuhan cicilan handphone yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan bahwa keinginan materi bisa mendorong tindakan kejam.
Selain merampok, pelaku juga diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap DF sebelum membunuhnya. Alasan yang diberikan Yunus untuk mengantar sparepart ternyata hanyalah kedok untuk menutupi niat jahatnya. Peristiwa ini mengingatkan betapa rentannya remaja di lingkungan sekitar mereka, bahkan dari orang-orang yang mereka percayai.
Dengan bukti-bukti yang ada, Yunus Saputra akhirnya ditangkap pada 7 Agustus 2025, dan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara. Ini adalah langkah awal untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan di sekitar.