Kasus penemuan mayat wanita bertato di pinggir Jalan Raya Blitar–Malang menjadi sorotan masyarakat. Jenazah korban ditemukan di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar pada Senin, 7 Juli 2025. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak karena diyakini melibatkan motif pembunuhan oleh orang terdekatnya.
Kondisi mayat yang ditemukan terlentang dengan wajah tertutup daun menunjukkan bahwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi sebuah pengkhianatan dari cinta. Fakta bahwa korban tidak membawa identitas sangat menyulitkan pihak berwenang dalam proses identifikasi awal.
Identitas Korban: Menguak Ciri Khas Wanita Bertato
Korban diketahui memiliki beberapa tato yang mencolok, antara lain gambar bulu di pergelangan tangan dan tulisan “Dita Okta” di lengan. Tato Doraemon di kaki juga menjadi petunjuk penting. Berkat ciri-ciri ini, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi korban sebagai Dita Oktavia, seorang warga berusia 20–21 tahun asal Kediri.
Penemuan identitasnya memberikan harapan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. Dita dikenal sebagai sosok yang sering berinteraksi dengan banyak orang, termasuk karyawannya di kafe tempatnya bekerja. Dengan banyaknya informasi yang dapat dihimpun dari rekan-rekannya, polisi mampu mengumpulkan bukti dan memulai proses penyelidikan yang lebih mendalam.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil menangkap MCH, terduga pelaku pembunuhan. Investigasi menunjukkan bahwa pelaku adalah kekasih korban sendiri. Motif utama dianggap adalah cemburu, yang sering kali menjadi faktor pemicu dalam kasus pembunuhan di kalangan pasangan.
Pola kejadian bermula saat keduanya pergi menonton karnaval di Nganjuk. Ketegangan mulai muncul saat terjadi cekcok antara mereka, yang membuat rencana sebelumnya harus dibatalkan. Kepulangan mereka ke Kediri diwarnai oleh pertengkaran yang berujung pada insiden penganiayaan. Dita, yang lemah akibat dugaan kekerasan, kemudian dibawa pelaku ke hutan yang sepi.
Nahasnya, saat melintas di wilayah Blitar, kondisi Dita semakin memburuk, dan mesin sepeda motor mereka kehabisan bensin. Dalam kondisi putus asa, pelaku mengambil keputusan untuk meninggalkan tubuh korban di pinggir jalan. Tindakan ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga menciptakan gelombang kemarahan dalam komunitas.
Selama penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian, dan telepon seluler milik korban. Barang bukti ini menjadi sangat penting untuk membuktikan keterlibatan pelaku dalam kasus ini, dan memberikan kejelasan lebih lanjut tentang jalannya peristiwa sebelum kejadian tragis terjadi.
Pembunuhan ini diikat dalam Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang dapat mengarah pada hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini menciptakan kesadaran akan pentingnya keselamatan perempuan dan bagaimana hubungan yang seharusnya membawa kebahagiaan dapat berakhir dengan tragedi yang menghancurkan.