• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemerintah Rilis PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Simak 3 Poin Utamanya

Pemerintah Rilis PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Simak 3 Poin Utamanya

Selasa, 1 Juli 2025 – 01:10 WIB

Jakarta – Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun ekosistem perizinan berusaha yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan investasi. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, yang diharapkan mampu mempermudah proses perizinan usaha.

Fakta menarik terkait hal ini adalah, selain mempercepat dan mempermudah proses, peraturan ini juga berusaha memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Apakah perubahan ini benar-benar akan mempermudah semua aspek perizinan? Mari kita telusuri lebih jauh.

Poin Kunci dalam Peraturan Baru

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan ada tiga poin kunci yang menjadi terobosan dalam PP 28 Tahun 2025. Poin pertama adalah kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan. Dengan adanya SLA, setiap tahap penerbitan perizinan, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi dokumen, akan memiliki tenggat waktu yang jelas. Ini bertujuan untuk mempercepat proses dan menghindari penundaan yang sering terjadi.

Menariknya, data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa waktu penyelesaian perizinan di beberapa daerah bisa mencapai berbulan-bulan. Dengan adanya kepastian waktu dalam SLA, pelaku usaha diharapkan bisa merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik, sehingga berpotensi meningkatkan produktivitas. Dalam pengalaman beberapa pelaku usaha, ketidakpastian waktu sering kali menjadi penghambat utama dalam menjalankan bisnis mereka.

Kebijakan Fiktif-Positif dan Pendukung untuk UMK

Poin kedua yang layak dicermati adalah penerapan kebijakan fiktif-positif dalam proses perizinan berbasis risiko. Jika respon dari pihak berwenang tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dalam SLA, sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang sering kali terjebak dalam birokrasi yang lambat.

Pemerintah juga tidak melupakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam kebijakan ini. Melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), UMK diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan izin. Tiga subsistem baru yakni Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan akan diluncurkan untuk mendukung pelaksanaan regulasi ini.

Berdasarkan sejumlah studi, UMK berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan lebih banyak UMK yang dapat tumbuh dan berkembang, serta berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.

Di sisi lain, penting juga untuk mencatat bahwa peraturan ini akan menjadi acuan tunggal, atau yang dikenal sebagai single reference. Hal ini berarti tidak ada persyaratan atau izin tambahan yang boleh diterbitkan oleh Kementerian atau pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP ini. Ini memberi kepastian dan mengurangi kebingungan yang selama ini dialami para pelaku usaha.

Dengan langkah-langkah yang diambil dalam PP 28 Tahun 2025, diharapkan pelaku usaha tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan, tetapi juga dapat berinovasi lebih leluasa dalam mengembangkan usaha mereka. Kepastian hukum dan proses yang cepat akan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Previous Post

Pengurus AMKI Pusat Dilantik untuk Memperkuat Sinergi Media di Berbagai Platform

Next Post

Kakek Stroke Tewas Terpanggang dalam Kebakaran di Ciracas Jakarta Timur

Most Popular

Kakek Stroke Tewas Terpanggang dalam Kebakaran di Ciracas Jakarta Timur

Kakek Stroke Tewas Terpanggang dalam Kebakaran di Ciracas Jakarta Timur

Pemerintah Rilis PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Simak 3 Poin Utamanya

Pemerintah Rilis PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Simak 3 Poin Utamanya

Pengurus AMKI Pusat Dilantik untuk Memperkuat Sinergi Media di Berbagai Platform

Pengurus AMKI Pusat Dilantik untuk Memperkuat Sinergi Media di Berbagai Platform

39 Peluru Aktif Ditemukan di Kedai Es Teh Semarang dengan Pemilik Misterius

39 Peluru Aktif Ditemukan di Kedai Es Teh Semarang dengan Pemilik Misterius

Kategori

  • Bisnis (18)
  • Kriminal (17)
  • Metro (18)
  • Nasional (18)
  • Trending (18)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In