• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pencuri 4 Tandan Pisang Dimaafkan Korban dan Mendapat Bantuan dari Polisi

Pencuri 4 Tandan Pisang Dimaafkan Korban dan Mendapat Bantuan dari Polisi

Rabu, 20 Agustus 2025 – 08:11 WIB

Gowa, Sulawesi Selatan – Tangis haru mewarnai ruang Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, pada Selasa (19/8/2025). Seorang buruh harian lepas bernama Erlangga akhirnya bisa pulang ke rumah setelah mendapatkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Erlangga sebelumnya ditangkap karena mencuri empat tandan pisang milik Rustam di Jalan Poros Tangngalla, Desa Kanjilo, pada Minggu (17/8/2025) sore. Aksi nekat tersebut dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Dalam kondisi tersebut, bagaimana sebuah sistem peradilan dapat memberikan keadilan tanpa harus memenjarakan seseorang?

Mekanisme Restorative Justice dalam Kasus Pencurian

Proses restorative justice ini terbukti efektif dalam menyelesaikan konflik antara korban dan pelaku. Erlangga mengaku, dari empat tandan pisang yang diambil, dua di antaranya sempat dijual seharga Rp150 ribu di wilayah Kelurahan Barombong, dan uang tersebut langsung digunakan untuk membayar cicilan utang koperasi. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya situasi ekonomi yang dihadapi Erlangga, yang pada gilirannya memunculkan pertanyaan penting: Sejauh mana masyarakat dapat mendukung individu yang terjebak dalam keadaan sulit?

Rustam, sang pemilik pisang, akhirnya mencabut laporan dan dengan ikhlas memaafkan Erlangga. Proses restorative justice ini berlangsung disaksikan Kepala Desa Kanjilo, tokoh masyarakat, aparat kepolisian, serta keluarga kedua belah pihak. Keputusan dari Rustam ini mencerminkan sikap kemanusiaan yang sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan konflik sosial.

Pentingnya Pendekatan Manusiawi dalam Penegakan Hukum

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan bahwa pendekatan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, tanpa menghilangkan nilai edukasi hukum. “Alhamdulillah hari ini Polres Gowa bersama Polsek Barombong melaksanakan restorative justice terhadap terduga pelaku pencurian empat tandan pisang,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem keadilan tidak hanya berlandaskan pada hukuman punitif, melainkan juga mempertimbangkan konteks dan latar belakang dari setiap tindakan kriminal.

Kapolres menambahkan, meski restorative justice tidak berarti membenarkan pencurian, langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan langkah untuk menjaga harmoni sosial. Proses ini juga mendapat pengawasan sosial melalui kehadiran aparat desa dan keluarga, yang bertujuan agar pelaku benar-benar menyadari tindakan yang diperbuatnya dan tidak mengulanginya kembali.

Dengan wajah penuh penyesalan, Erlangga mengaku aksinya murni karena desakan ekonomi dan beban utang. “Saya akui salah, saya sangat menyesal. Waktu itu saya hanya pikir utang di koperasi harus dibayar tiap minggu,” ungkapnya. Kasus ini mengingatkan kita bahwa keadilan tidak selalu harus ditegakkan dengan hukuman penjara, tetapi juga bisa melalui hati yang lapang dan kesepakatan damai demi kemanusiaan.

Previous Post

Apartemen City Park Cengkareng Terbakar, Penghuni Dievakuasi ke Tempat Aman

Next Post

AICIS 2025 Cetak Rekor Baru dengan 2434 Proposal dari Akademisi Global

Most Popular

AICIS 2025 Cetak Rekor Baru dengan 2434 Proposal dari Akademisi Global

AICIS 2025 Cetak Rekor Baru dengan 2434 Proposal dari Akademisi Global

Pencuri 4 Tandan Pisang Dimaafkan Korban dan Mendapat Bantuan dari Polisi

Pencuri 4 Tandan Pisang Dimaafkan Korban dan Mendapat Bantuan dari Polisi

Apartemen City Park Cengkareng Terbakar, Penghuni Dievakuasi ke Tempat Aman

Apartemen City Park Cengkareng Terbakar, Penghuni Dievakuasi ke Tempat Aman

Kemenkeu Tegaskan Pernyataan Sri Mulyani Terkait Guru Beban Negara Hoaks

Kemenkeu Tegaskan Pernyataan Sri Mulyani Terkait Guru Beban Negara Hoaks

Kategori

  • Bisnis (115)
  • Kriminal (116)
  • Metro (115)
  • Nasional (117)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In