• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Kriminal

Spesialis Curanmor di Bekasi Ditangkap Polisi Setelah 37 Kali Beraksi

Spesialis Curanmor di Bekasi Ditangkap Polisi Setelah 37 Kali Beraksi

Polres Metro Bekasi baru-baru ini berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian sepeda motor yang telah membuat masyarakat resah. Komplotan ini terlibat dalam 37 kasus pencurian yang terjadi di berbagai lokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Melalui penuturan Kapolres Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, terungkap bahwa lokasi pencurian meliputi Cikarang Timur, Cikarang Pusat, serta beberapa daerah lainnya. Menariknya, kelompok ini tidak hanya terlibat dalam pencurian motor tetapi juga pernah melakukan aksi begal.

Struktur Komplotan Pencuri Motor

Kelompok pencuri sepeda motor ini terdiri dari lima orang, yaitu Ahmad Fadillah (32), Randi alias Botak (18), Deni Hadi (24), Ahmad Dhani alias Cadel (21), dan Sahrul (22). Penangkapan mereka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan berkat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor saat membantu teman pindahan.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, di kawasan Cikarang Timur. Saksi di lokasi berupaya mencermati gerak-gerik para pelaku yang terlihat mencurigakan. Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur akhirnya membuahkan hasil, di mana komplotan ini berhasil dicokok.

Strategi Operasional dan Peran Pelaku

Dalam menjalankan aksi mereka, para pelaku memiliki pembagian peran yang jelas. Ahmad Fadillah, Deni Hadi, dan Ahmad Dhani bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri sepeda motor, sedangkan Randi alias Botak dan Sahrul bertugas sebagai joki untuk membawa motor yang berhasil dicuri. Pembagian tugas ini menunjukkan tingkat organisasi yang cukup baik di dalam kelompok tersebut.

Kapolres Mustofa juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mencari penadah dari hasil pencurian ini. Kelima tersangka kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga, agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Hal ini penting untuk mencegah tindakan kriminal serupa terjadi kembali.

Previous Post

Pramono Ubah Susunan Pejabat yang Terlalu Lama Menjabat dengan 100 Orang Terlibat

Next Post

39 Peluru Aktif Ditemukan di Kedai Es Teh Semarang dengan Pemilik Misterius

Most Popular

Kakek Stroke Tewas Terpanggang dalam Kebakaran di Ciracas Jakarta Timur

Kakek Stroke Tewas Terpanggang dalam Kebakaran di Ciracas Jakarta Timur

Pemerintah Rilis PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Simak 3 Poin Utamanya

Pemerintah Rilis PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Simak 3 Poin Utamanya

Pengurus AMKI Pusat Dilantik untuk Memperkuat Sinergi Media di Berbagai Platform

Pengurus AMKI Pusat Dilantik untuk Memperkuat Sinergi Media di Berbagai Platform

39 Peluru Aktif Ditemukan di Kedai Es Teh Semarang dengan Pemilik Misterius

39 Peluru Aktif Ditemukan di Kedai Es Teh Semarang dengan Pemilik Misterius

Kategori

  • Bisnis (18)
  • Kriminal (17)
  • Metro (18)
  • Nasional (18)
  • Trending (18)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In