• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Login
nusainfo.id
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal
No Result
View All Result
nusainfo.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Usulan Dedi Mulyadi untuk Menghapus UMK dan Mengganti dengan Upah Sektoral Nasional

Usulan Dedi Mulyadi untuk Menghapus UMK dan Mengganti dengan Upah Sektoral Nasional

Reformasi sistem pengupahan nasional di Indonesia menjadi semakin relevan, terutama dengan adanya usulan untuk mengganti skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi upah sektoral berbasis industri. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan stabilitas bagi seluruh pelaku industri dan tenaga kerja di wilayah negara yang luas ini.

Dalam konteks ini, adanya perbedaan UMK di berbagai wilayah sering kali memicu masalah, seperti migrasi tenaga kerja dan relokasi industri. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana sistem pengupahan yang baru ini dapat mengatasi isu-isu tersebut dan membawa manfaat bagi semua pihak terkait?

Mengapa Pengupahan Sektoral Diperlukan?

Dalam diskusi mengenai upah, penting untuk memahami bahwa ketimpangan antara UMK yang ditetapkan di daerah yang berdekatan dapat menciptakan ketidakadilan. Misalnya, ketimpangan upah di kawasan industri Purwakarta dan Karawang, di mana perbedaan bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Hal ini jelas menunjukkan bahwa sistem yang sekarang sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik lokal yang tidak mencerminkan kondisi riil industri.

Jika dilihat dari perspektif industri, kebijakan pengupahan yang bervariasi ini menyebabkan banyak pabrik memilih untuk berpindah lokasi demi mencari daerah dengan UMK yang lebih rendah. Alih-alih mendorong produktivitas, hal ini justru menciptakan gejolak di pasar tenaga kerja. Oleh karena itu, penerapan sistem upah berbasis sektor bisa menjadi solusi yang efisien. Dengan adanya standar upah yang sama untuk sektor yang sama, situasi seperti ini dapat dihindari, memberikan kepastian bagi investor dan pelaku industri.

Strategi Menerapkan Sistem Upah Sektoral

Salah satu langkah penting dalam mengimplementasikan sistem upah sektor ini adalah menentukan standar upah yang tepat untuk berbagai sektor, seperti pertambangan, energi, hingga makanan dan minuman. Dengan penetapan standar ini, diharapkan tidak hanya pelaku industri yang diuntungkan, tetapi juga tenaga kerja yang akan memiliki kepastian mengenai penghasilan mereka.

Melihat dari sisi kebijakan, penting untuk merevisi regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMK agar tidak lagi dipengaruhi oleh kepentingan politik. Hal ini akan menjaga integritas proses penentuan upah, sehingga tidak ada lagi ruang bagi manipulasi demi popularitas. Dengan sistem sektoral, pengupahan bisa lebih adil dan transparan, menjawab kebutuhan semua pihak.

Previous Post

Polda Jateng Ungkap Sindikat Uang Palsu, Ratusan Lembar Sudah Beredar di Masyarakat

Next Post

Meninggal di Mekkah, Kakek Menangis Melihat Wajah Istri untuk Terakhir Kali

Most Popular

Pramono Utamakan Pemilik KTP Jakarta dalam Rekrutmen Anggota Damkar

Pendaftaran Pemadam Kebakaran Ditutup, Jumlah Pelamar Mencapai 24405 Orang

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Pembelian Beras SPHP di Toko Ritel Dibatasi Maksimal 2 Kemasan Menurut Aprindo

Kejagung Sita Aset Riza Chalid, 4 Mobil Mewah Diangkut dari Garasi Bekasi

Kejagung Sita Aset Riza Chalid, 4 Mobil Mewah Diangkut dari Garasi Bekasi

Wanita Pekerja Salon Ditemukan Tewas di Hutan Jati Ponorogo, Polisi Pastikan Kasus Pembunuhan

Wanita Pekerja Salon Ditemukan Tewas di Hutan Jati Ponorogo, Polisi Pastikan Kasus Pembunuhan

Kategori

  • Bisnis (105)
  • Kriminal (105)
  • Metro (106)
  • Nasional (106)
  • Trending (103)

Sidebar

nusainfo.id

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Website

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Bisnis
  • Nasional
  • Trending
  • Kriminal

© 2025 www.nusainfo.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In